Pelatihan PPh Pasal 21 Untuk HRD

Diadakan selama dua (2) hari penuh dari jam 09.00 sampai 15.30. Setiap hari Selasa dan Rabu Minggu Ke Tiga Setiap Bulan, di HOTEL KURATEKESO KEMANG JAKARTA SELATAN

Narasumber

Yanto, SE, Ak., M.Ak., BKP., CA
(Dosen dan Praktisi Perpajakan)

Harga Pelatihan

Rp 5.750.000

Tujuan

  1. Peserta mampu memotong Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 atas penghasilan karyawan baik karyawan dalam negeri maupun luar negeri (Expatried), menyetorkan dan melaporkan lewat aplikasi DJP Online dan CoreTax,
  2. Peserta mampu membuat bukti potong 1721A1 dan 1721A2,
  3. Peserta mampu mengisi SPT Tahunan WPOP,
  4. Peserta mampu melakukan pemotongan atas penghasilan orang asing (WPLN) dari sumber penghasilan di Indonesia.

Materi Pelatihan

  1. Perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
  2. Pengantar PPh Ps.21 serta Objek dan non objek pemotongan PPh 21 berdasarkan PMK 168/PMK.03/2023 dan PP No.58 Tahun 2023
  3. Tarif PPh Pasal 21 berdasarkan TER, Tarif Pasal 17(1)a UU PPh, dan PTKP tahun 2024
  4. Tatacara penghitungan PPh Ps.21 untuk pegawai tetap/Pensiunan; Pegawai tidak tetap; bukan pegawai; subjek pajak lainnya: Peserta kegiatan, mantan pegawai, dewan komisaris, PPh 21 terkait natura; Bonus dan THR.
  5. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Tenaga ahli: Dokter Praktik, Pengacara, Konsultan, dll
  6. PPh Pasal 21 terkait Tunjangan Pajak; Pajak ditanggung Pemberi kerja; Groos dan Net
  7. Pentingnya Exceel dalam penghitungan PPh 21
  8. Pembuatan Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2
  9. Penghitungan PPh 21 dengan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan netto
  10. Teknis Pengisian SPT Tahunan WPOP 1770; 1770S; 1770SS lewat DJP Online dan CoreTax
  11. Pemotongan atas penghasilan WPLN dari sumber penghasilan di Indonesia dan Pemotongan PPh Pasal 26
  12. Pemotongan atas Penghasilan WPLN dari Dependent Personal Service
  13. Pemotongan atas Penghasilan WPLN dari Independent Personal Service