Pelatihan Perpajakan Perusahaan Freight Forwarding, Trucking, Pelayaran dan Transaksi Afiliasi

Diadakan selama dua (2) hari penuh dari jam 09.00 sampai 15.30. Setiap hari Kamis dan Jum’at Minggu ke Tiga Setiap Bulan, bertempat di HOTEL KURATEKESO KEMANG JAKARTA SELATAN

Narasumber

Yanto, SE, Ak., M.Ak., BKP., CA
(Dosen dan Praktisi Perpajakan)

Harga Pelatihan

Rp 5.750.000

Tujuan

  1. Peserta mampu melakukan pemotongan Pajak atas Penghasilan dari Perusahaan Freight Forwarding, Trucking, Pelayaran dan Transaksi Afiliasi
  2. Peserta mampu melakukan pemotongan Pajak atas penghasilan Freight Forwarding, Trucking, Pelayaran Luar Negeri
  3. Peserta mampu memotong Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 atas penghasilan karyawan baik karyawan dalam negeri maupun luar negeri (Expatried), menyetorkan dan melaporkan lewat aplikasi DJP Online dan CoreTax
  4. Peserta mampu membuat bukti potong 1721A1 dan 1721A2,
  5. Peserta mampu mengisi SPT Tahunan WPOP
  6. Peserta mampu melakukan pemotongan atas penghasilan orang asing (WPLN) dari sumber penghasilan di Indonesia

Materi Pelatihan

  1. Proses bisnis perusahaan  Freight Forwarding, Trucking dan Pelayaran
  2. Aspek perpajakan perusahaan freight forwarding, trucking dan Pelayaran
  3. Transaksi afiliasi perusahaan Fraight forwarding, Truking dan Pelayaran
  4. Analisa manajemen perpajakan pot/put PPh Pasal 23 dan 26
    • Objek perhitungan PPh ps 4(2) dan PPh ps.23 dan 26
    • Tatacara penyetoran, pelaporan PPh ps 4(2), PPh pasal 23 dan PPh ps 26
  5. Manajemen perpajakan PPh ps.21/26 untuk perusahaan pelayaran dalam negeri dan BUT
    • Objek PPh ps.21/26
    • Penghitungan PPh ps.21/26
    • Pelaporan PPh ps.21/26
    • Tax Planning PPh ps.21 (Tunjangan pajak, Pajak ditanggung pemberi kerja, dan usulan Gross Up PPh 21)
  6. Aspek Pajak Pertambahan Nilai terkait Freight Forwarding, Trucking dan pelayaran; sesuai PP No.49 Tahun 2022 dan PMK 71 Tahun 2022
  7. Studi kasus perpajakan perusahaan Freight Forwarding, Trucking dan pelataran