Pelatihan Manajemen Perpajakan

Diadakan selama dua (2) hari penuh dari jam 09.00 sampai 15.30. Setiap hari Selasa dan Rabu Minggu ke Dua Setiap Bulan, bertempat di HOTEL KORATEKESO KEMANG, JAKARTA SELATAN
Narasumber
Yanto, SE, Ak., M.Ak., BKP., CA
(Dosen dan Praktisi Perpajakan)
Harga Pelatihan
Rp 5.750.000
Tujuan
Peserta mampu memahami dan menerapkan Manajemen Perpajakan dalam praktiknya secara benar tidak melanggar Undang-undang Perpajakan yang berlaku
Materi Pelatihan
- Pengertian manajemen Perpajakan
- Perbedaan Manajemen Perpajakan dengan Tax Planning, Tax Avoidance, Tax Evasion dan Agresif Tax Planning
- Penerapan Manajemen perpajakan yang efektif bagi suatu unit usaha
- Manajemen Perpajakan dalam Pemilihan Bentuk Usaha. Bentuk Usaha: Perseorangan, PT, CV, BUT dan PT. PMA.
- Perencanaan pajak terhadap PPh Badan
- Koreksi fiskal
- Pendapatan dan beban menurut fiskal dan akuntansi
- Tarif PPh Badan
- Fasilitas PPh Badan
- Step by Step dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan dengan e-Form dan CoreTax
- Perencanaan pajak PPh 21/26
- PPh Ps.21 terkait Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, THR dan bonus
- PPh Ps.21 atas penghasilan dokter, Pengacara, Konsultan dan tenaga ahli
- Pajak ditanggung Pemberi kerja, tunjangan pajak, Groos, Net, Gross Up
- Pelaporan dalam CoreTax
- Perencanaan Pajak PPh 22,23,24,25 dan 26
- Perencanaan pajak PPN
- Sterategi dalam menangani dan menanggapi SP2DK dan sterategi dalam menangani Pemeriksaan pajak
- Studi kasus Perencanaan pajak