Pelatihan PPh Pasal 21 Untuk HRD

Diadakan selama dua (2) hari penuh dari jam 09.00 sampai 15.30. Setiap hari Selasa dan Rabu Minggu Ke Tiga Setiap Bulan, di HOTEL KURATEKESO KEMANG JAKARTA SELATAN
Narasumber
Yanto, SE, Ak., M.Ak., BKP., CA
(Dosen dan Praktisi Perpajakan)
Harga Pelatihan
Rp 5.750.000
Tujuan
- Peserta mampu memotong Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 atas penghasilan karyawan baik karyawan dalam negeri mau pun luar negeri (Expatriate), menyetorkan dan melaporkan lewat Coretax
- Peserta mampu membuat ID Billing, dan pembayaran pajak lewat Coretax
- Peserta mampu melaporkan SPT Masa bulanan lewat Coretax
- Peserta mampu mengisi SPT Tahunan WPOP lewat Coretax
- Peserta mampu melakukan pemotongan atas penghasilan orang asing (WPLN) dari sumber penghasilan di Indonesia.
Materi Pelatihan
- Perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
- Pengantar PPh Ps.21 serta Objek dan non objek pemotongan PPh 21 berdasarkan PMK 168/PMK.03/2023 dan PP No.58 Tahun 2023
- Tarif PPh Pasal 21 berdasarkan TER, Tarif Pasal 17(1)a UU PPh, dan PTKP tahun 2024
- Tatacara penghitungan PPh Ps.21 untuk pegawai tetap/Pensiunan; Pegawai tidak tetap; bukan pegawai; subjek pajak lainnya: Peserta kegiatan, mantan pegawai, dewan komisaris, PPh 21 terkait natura; Bonus dan THR.
- Penghitungan PPh Pasal 21 atas Tenaga ahli: Dokter Praktik, Pengacara, Konsultan, dll
- PPh Pasal 21 terkait Tunjangan Pajak; Pajak ditanggung Pemberi kerja; Groos dan Net
- Pentingnya Exceel dalam penghitungan PPh 21
- Pembuatan Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2
- Penghitungan PPh 21 dengan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Netto)
- Teknis Pembuatan ID Billing lewat Coretax
- Teknis Pelaporan SPT Masa Bulanan lewat Coretax
- Teknis Pengisian SPT Tahunan WPOP di CoreTax
- Pemotongan atas penghasilan WPLN dari sumber penghasilan di Indonesia dan Pemotongan PPh Pasal 26
- Pemotongan atas Penghasilan WPLN dari Dependent Personal Service
- Pemotongan atas Penghasilan WPLN dari Independent Personal Service
- Studi Kasus
